Pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Sumenep telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 sebagai instrumen kebijakan daerah untuk menjaga keberlanjutan seni tradisional dan identitas budaya lokal. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut menghadapi tantangan implementasi yang berpotensi menghambat ketercapaian tujuan regulatifnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Sumenep dengan menitikberatkan pada efektivitas kebijakan, kecukupan instrumen regulatif, serta pemerataan manfaat kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain evaluasi kebijakan publik regulatif melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Sumenep relatif efektif dalam meningkatkan aktivitas dan eksposur seni budaya, namun belum optimal dalam menjamin perlindungan struktural dan keberlanjutan seni tradisional secara merata. Keterbatasan utama terletak pada ketiadaan regulasi turunan yang operasional, lemahnya sistem pendataan seni, serta distribusi manfaat kebijakan yang belum inklusif. Temuan ini mengindikasikan perlunya penguatan kebijakan pelestarian seni melalui penyusunan regulasi teknis, pengembangan basis data seni yang terverifikasi, serta penguatan peran pemerintah daerah dan komunitas seni secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025