Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau dalam melindungi kesejahteraan petani. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan concurrent embedded mixed methods, penelitian melibatkan 56 informan dari petani, pedagang, pabrikan, pemerintah, dan tokoh masyarakat di lima kecamatan sentra tembakau. Data dianalisis menggunakan NVivo 12 dengan pendekatan analisis tematik. Hasil mengungkap paradoks implementasi: meskipun 55,6% informan tidak mengetahui kebijakan dan sosialisasi sangat terbatas, 66,7% petani mengalami peningkatan pendapatan dan 88,9% merasa lebih terlindungi. Kebijakan menciptakan dampak positif melalui efek simbolik yang memperkuat posisi tawar petani secara psikologis. Namun, hambatan struktural persisten berupa dominasi pedagang lokal (77,8%), minimnya peran kelompok tani (11,1%), kompleksitas prosedural, dan lemahnya enforcement. Penelitian menyimpulkan kebijakan berada pada tahap awal yang menjanjikan namun rapuh, dengan capaian kuat pada dimensi legitimasi dan modal sosial tetapi lemah pada operasional dan enforcement. Diperlukan intervensi segera pada komunikasi kebijakan, simplifikasi prosedur, penguatan enforcement, dan transformasi kelembagaan petani untuk memastikan dampak berkelanjutan dan merata.
Copyrights © 2025