Perubahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam melalui sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi telah membawa implikasi serius terhadap perlindungan hak-hak masyarakat lokal di daerah, termasuk di Kabupaten Sumenep yang memiliki potensi pertambangan batuan dan wilayah pesisir yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum praktik pengelolaan sumber daya alam terhadap efektivitas perlindungan hak masyarakat lokal, khususnya dalam konteks berkurangnya kewenangan pemerintah kabupaten pasca perubahan rezim regulasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang didukung oleh studi lapangan melalui wawancara dengan masyarakat terdampak serta instansi pemerintah daerah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan pengelolaan pertambangan dan wilayah pesisir telah menghilangkan instrumen perlindungan hukum di tingkat kabupaten, baik yang bersifat preventif maupun represif. Kondisi tersebut berdampak pada maraknya aktivitas pertambangan ilegal, konflik pemanfaatan wilayah pesisir, serta meningkatnya risiko kerusakan lingkungan yang secara langsung merugikan masyarakat. Konfigurasi kewenangan yang berlaku saat ini belum mampu menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tidak sepenuhnya mencerminkan tujuan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Copyrights © 2025