Pelayanan administrasi kependudukan yang efektif dan efisien merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dalam pemenuhan hak-hak sipil, namun pada praktiknya masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk memperbarui data kependudukan, persepsi bahwa proses pelayanan berbelit, serta kecenderungan menggunakan jasa perantara ketika dokumen dibutuhkan secara mendesak. Kondisi tersebut melatarbelakangi lahirnya inovasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi (PDKT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep, yang secara yuridis telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 36 Tahun 2021 dan diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas serta kerja sama lintas sektor dengan berbagai instansi dan lembaga terkait. PDKT menghadirkan layanan terintegrasi melalui tiga skema, yaitu layanan internal, eksternal, dan insidental, yang memungkinkan penerbitan beberapa dokumen kependudukan sekaligus dalam satu kali pengajuan. Layanan internal telah diterapkan di seluruh unit pelayanan Dukcapil, baik di Mal Pelayanan Publik maupun kecamatan, sementara layanan eksternal telah memproses lebih dari 10.000 permohonan dari mitra Dukcapil, dan layanan insidental memfasilitasi penerbitan lebih dari 1.000 dokumen bagi korban dan keluarga korban bencana. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi dokumentasi dan observasi, dengan hasil menunjukkan bahwa PDKT mampu meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, memperluas akses layanan terutama bagi masyarakat kepulauan, menekan praktik percaloan, membentuk kesadaran tertib administrasi kependudukan, serta memperkuat kolaborasi kelembagaan lintas sektor secara berkelanjutan
Copyrights © 2025