Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat efektivitas sistem pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang, menganalisis pelaksanaannya sebelum dan sesudah menggunakan aplikasi SPT Unifikasi Instansi Pemerintah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, sumber data yang diperoleh meliputi data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi dari SPJ GU tahun 2022-2023. Metode analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas dari tahun 2022 ke tahun 2023 yaitu dari rasio 0,59 menjadi rasio 0,91 hal ini disebabkan bendahara pemerintah selalu meningkatkan keterampilan dan kompetensinya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dalam pemungutan pajak oleh instansi pemerintah baik mulai dari penghitungan hingga pelaporan. pajak dan sumber daya yang semakin memadai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta sehingga pada tahun 2023 tidak ada lagi pelanggaran tidak melaporkan pajak.
Copyrights © 2024