Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Implementasi Sistem e-Faktur, Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Dampak e-Faktur terhadap Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Kupang.Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif,Populasi pada penelitian ini adalah wajib pajak pengusaha kena pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kupang pada tahun 2023-2024 yaitu sebanyak 187 wajib pajak orang pribadi pengusaha kena pajak . Sampel yang di gunakan dalam penelitian ini sebanyak 55 responden menggunakan metode purposive sampling. Teknik pengambilan data menggunakan kusioner. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda untuk menguji pengaruh implementasi e-Faktur dan kepatuhan PKP terhadap penerimaan pajak, berdasarkan hasil simultan (uji F) di peroleh nilai signifikansi sebesar 0,048 yang menunjukan bahwa implementasi sistem e-faktur, kepatuhan pkp dan dampak e-faktur secara bersama-sama(simultan) berpengaruh signifikansi terhadap penerimaan pajak. Serta uji determinasi (R²) untuk melihat kontribusi variabel penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Sistem e-Faktur berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak; (2) Kepatuhan PKP berpengaruh positif dan signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak; (3) Dampak penggunaan e-Faktur turut memperkuat efektivitas sistem administrasi perpajakan dan berkontribusi pada peningkatan akurasi serta ketertiban pelaporan sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Meskipun demikian, nilai R² menunjukkan bahwa variasi penerimaan pajak lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian, seperti kondisi ekonomi, aktivitas usaha PKP, dan regulasi perpajakan Kata kunci: Implementasi Sistem E-Faktur.,Kepatuhan PKP., Dampak E-Faktur.,Penerimaan Pajak
Copyrights © 2026