Dedikasi : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya
Vol 26, No 2 (2025): DEDIKASI

INTEGRASI PRINSIP ESG (ENVIRONMENTAL, SOCIAL, GOVERNANCE) DALAM HUKUM PERSEROAN DI INDONESIA

Sarikun, Sarikun (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2026

Abstract

Transformasi paradigma bisnis global yang dipicu oleh globalisasi dan krisis perubahan iklim telah mendorong penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai standar internasional dalam menilai keberlanjutan dan tanggung jawab perusahaan. Berbeda dengan pendekatan tradisional yang berorientasi pada shareholder primacy, ESG menempatkan perusahaan sebagai bagian integral dari ekosistem ekonomi, lingkungan, dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis integrasi prinsip ESG dalam kerangka hukum perseroan di Indonesia serta mengidentifikasi celah dan kelemahan regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip ESG secara substantif telah tersebar dalam berbagai regulasi, seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan terkait keuangan berkelanjutan, implementasinya masih terhambat oleh fragmentasi regulasi, ketiadaan standar ESG nasional yang mengikat, keterbatasan cakupan subjek hukum, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, dan strategi penegakan hukum yang terintegrasi guna memastikan implementasi ESG yang efektif dan berkelanjutan dalam sistem hukum perseroan Indonesia.

Copyrights © 2025