Kota Makassar menghadapi tantangan serius terkait kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berdampak pada banjir rutin, peningkatan polusi udara, dan penurunan kualitas lingkungan perkotaan. Permasalahan ini diperparah oleh alih fungsi lahan yang mengurangi ketersediaan ruang hijau, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi RTH dalam RTRW Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kondisi dan arahan pengembangan RTH publik di Kecamatan Tallo dan Bontoala. Metode yang digunakan meliputi analisis superimpose untuk mengidentifikasi kesesuaian spasial RTH berdasarkan peta tata ruang dan penggunaan lahan actual, serta analisis deskriptif untuk menilai kondisi eksisting dan factor penghambat pengembangan RTH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua kecamatan ini mengalami kekurangan RTH dari standar minimal 30% luas wilayah sebagaimana diatur dalam RTRW. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengemabngan RTH yang meliputi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sector swasta, pemanfaatan lahan kosong, serta penerapan kebijakan perlindungan ruang hijau secara konsisten. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan pengawasan, sosialisasi, dan integrasi kebijakan RTH dalam perencanaan kota berkelanjutan.
Copyrights © 2025