Berdasarkan Ketentuan Dalam Undang-Undang Kesehatan, Kepala Daerah Yang Membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Memiliki Kewajiban Hukum Untuk Memastikan Pemenuhan Insentif Tenaga Medis Secara Tepat. Penelitian Ini Mengunakan Pendekatan Yuridis Normatif Melalui Data Sekunder Yang Didukung Oleh Data Primer, Menemukan Bahwa Adanya Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban Tersebut Dan Dapat Dikategorikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Sehingga Secara Hukum Membuka Ruang Untuk Diajukannya Gugatan Melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2026