Hakim menempati posisi yang sangat strategis dalam sistem peradilan karena memiliki kewenangan yang luas dalam menentukan konsekuensi hukum bagi seseorang. Oleh sebab itu, jabatan hakim menuntut penerapan standar etika yang tinggi agar kekuasaan kehakiman dapat dijalankan secara adil, mandiri, dan berwibawa. Etika profesi hakim tidak semata-mata dimaknai sebagai kumpulan ketentuan hukum yang bersifat normatif, melainkan juga berkaitan erat dengan nilai-nilai moral yang melekat pada pribadi hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji etika profesi hakim dari sudut pandang hukum dan moralitas serta menguraikan relevansinya dalam mewujudkan keadilan yang bersifat substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa etika profesi hakim mencakup dua dimensi utama, yaitu dimensi hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kode etik, serta dimensi moral yang berlandaskan pada nilai keadilan, kejujuran, dan suara hati. Keterpaduan antara aspek hukum dan moralitas menjadi syarat penting dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Copyrights © 2026