Abstrak: Penelitian ini membahas Eksekusi Hak Atas Tanah Yang Tidak Termasuk Objek Perkara. Dengan permasalahan yakni hambatan hukum yang ditemukan dalam pelaksanaan eksekusi hak atas tanah yang tidak termasuk objek Perkara No. 172/Pdt.G/2015/Pn.Plg di Pengadilan Negeri Palembang dan pengaturan ideal objek perkara perkara perdata dimasa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundangan, kasus, dan futuristik. Adapun hasil penelitian ini yaitu hambatan hukum dalam pelaksanaan eksekusi hak atas tanah yang tidak termasuk objek Perkara No. 172/Pdt.G/2015/Pn.Plg yaitu karena putusan ini error in persona dan objek perkara yang dieksekusi dalam putusan tidak termasuk dalam objek perkara berdasarkan putusan putusan Nomor 2093 K/PDT/2019 yang digugat oleh Meiliza Zubir mengenai Sebidang Tanah Sah Hak Milik miliknya. Pengaturan objek perkara dimasa yang akan datang dapat merevisi SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat dengan mengganti frasa pada poin pertama yaitu “atas inisiatif Hakim karena merasa perlu” dapat diganti dengan “mewajibkan hakim”, pada perkara ini terjadinya hambatan eksekusi karena hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara yang mengakibatkan keluarnya putusan No.172/PDT.G/2015/PN.Plg yang error in persona dan objek perkara yang dieksekusi tidak termasuk dalam objek perkara dengan dibuktikan dengan putusan Nomor 2093 K/PDT/2019. Kata Kunci : Eksekusi, Hak Atas Tanah, Objek Perkara
Copyrights © 2025