Abstrak : Pendekatan Restorative Justice banyak menarik perhatian berbagai pihak, terutama pada perkara pidana anak. Walau menjadi popular, telaah mendalam Restorative Justice belum banyak dilakukan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Restorative Justice dengan menanalisa dasar hukum, implementasi dan, tantangan untuk mengaplikasikan Restorative Justice pada perkara pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data empiris. Locus penelitian adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan kasus yang diteliti adalah tindak pidana anak. Temuan penelitian ini ada tiga yaitu : (1). Dasar hukum pendekatan Restorative Justice, (2) besarnya pengaruh implementasi penyelesaian kasus tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice, (3) hambatan penyidik menyelesaiakan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Solusi yang ditawarkan adalah model implementasi pendekatan Restorative Justice dengan adanya dasar hukum, SDM yang kompeten dan dukungan masyrarakat. Kata kunci: Restorative Justice; Perkara Pidana Anak, Implementasi
Copyrights © 2025