Sistem peradilan pidana Indonesia telah lama berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial yang dinilai kurang responsif terhadap perkembangan nilai-nilai masyarakat modern dan prinsip hak asasi manusia. Sebagai upaya pembaruan, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai instrumen hukum pidana nasional yang baru. Penelitian ini menganalisis perbandingan KUHP lama (WvS) dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023) serta implikasinya terhadap penegakan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru membawa perubahan substansial, antara lain penghapusan dikotomi kejahatan dan pelanggaran, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, perumusan tujuan pemidanaan, serta pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Perubahan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan menuju pendekatan yang lebih berimbang dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan terkait kesiapan aparat penegak hukum dan harmonisasi peraturan, sehingga efektivitas KUHP baru sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan profesionalisme institusi penegak hukum.
Copyrights © 2026