Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa pembaruan penting dalam pengaturan hak tersangka, khususnya terkait bantuan hukum. Pembaruan tersebut tidak hanya tercermin dalam Pasal 31 mengenai kewajiban pemberitahuan hak, tetapi terutama dalam Pasal 142 yang secara sistematis merumuskan hak-hak fundamental Tersangka atau Terdakwa, termasuk hak untuk mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Namun demikian, pengaturan tersebut tidak disertai kewajiban normatif bagi penyidik untuk menghadirkan penasihat hukum sebagai pemenuhan hak tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif hak bantuan hukum dalam KUHAP 2025 serta implikasinya terhadap perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan bantuan hukum sebagai hak opsional tanpa kewajiban aktif negara berpotensi mereduksi efektivitas perlindungan hak tersangka dan menjadikan hak tersebut bersifat formalistik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma agar hak bantuan hukum tidak hanya bersifat deklaratif, melainkan juga operasional dalam menjamin akses terhadap keadilan.
Copyrights © 2026