Praktek kedokteran merupakan suatu upaya pemberian bantuan secara individual kepada pasien berupa pelayanan medis. Hubungan yang terjadi dalam pelayanan medis tersebut terjadi karena adanya kontrak (transaksi terapeutik) dan hubungan berdasarkan undang-undang. Akan tetapi dalam melakukan upaya pengobatan tersebut seorang dokter dapat melakukan suatu kesalahan atau kelalaian yang dapat merugikan pasien, baik cacat bahkan sampai meninggal dunia. Malpraktik dokter adalah suatu tindakan. atau suatu perbuatan medis yang dilakukan dokter tanpa standar dalam mengobati pasien Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pasien yang menjadi korban Malpraktik medis dan kendala yang dihadapi dalam proses pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pasien mencakup aspek preventif dan represif, namun tantangan utama terletak pada kesulitan pembuktian unsur kelalaian medis di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan secara khusus mengatur masalah Malpraktik dokter. Namun peraturan perundang-undangan yang selama ini dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum pasien korban Malpraktik dokter ternyata belum cukup menjamin perlindungan hukum terhadap pasien.
Copyrights © 2026