Seiring berkembangnya waktu praktik arisan tidak hanya berfungsi sebagai media sosial tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang membantu kebutuhan finansial anggota. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana masyarakat di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso melakukan praktik pengalihan hak giliran arisan dengan cara memberikan ongkos, serta menganalisis praktik tersebut dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data diperoleh melalui pengamatan langsung, wawancara mendalam dengan ketua dan anggota arisan, serta pengumpulan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak giliran arisan dilakukan melalui fokus kepada akad jual beli. Dalam praktiknya, terjadi negosiasi antara pihak yang ingin mengalihkan hak dengan pihak yang menerima. Proses ini diawali dengan kesepakatan, kemudian pemberian imbalan dilakukan secara sukarela. Besarnya imbalan biasanya merupakan bagian dari uang arisan, bergantung pada nilai nominal dan kebutuhan kedua belah pihak. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, akad jual beli dinilai paling sesuai karena memenuhi syarat dan rukunnya, yaitu adanya penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, serta ijab dan qabul. Dengan demikian, praktik pengalihan hak giliran arisan dapat dibenarkan secara syariah selama dilaksanakan berdasarkan prinsip sukarela, adanya kesepakatan, serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Copyrights © 2025