Penelitian ini menganalisis urgensi rekonstruksi kewenangan notaris dalam legalisasi dokumen digital di Indonesia akibat akselerasi transformasi digital. Perkembangan teknologi telah menggeser paradigma dokumentasi ke arah digital, sementara kerangka hukum notaris masih berorientasi pada dokumen fisik. Melalui pendekatan yuridis-normatif, kajian ini mengidentifikasi kesenjangan regulasi antara UUJN yang mensyaratkan kehadiran fisik dengan UU ITE yang telah mengakui keabsahan dokumen elektronik. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonsepsi “autentisitas dan “tempat akta dibuat” dalam konteks digital, serta pengembangan infrastruktur teknologi seperti tanda tangan elektronik tersertifikasi, Public Key Infrastructure (PKI), dan penyimpanan berbasis blockchain. Penelitian merekomendasikan revisi UUJN menggunakan pendekatan principle-based regulation yang mengadopsi prinsip ekuivalensi fungsional, netralitas teknologi, dan otonomi para pihak, serta implementasi model hybrid sebagai transisi menuju digitalisasi penuh praktik kenotariatan di Indonesia.
Copyrights © 2025