Dinamika kontrak ijarah di zaman modern menyoroti kesenjangan antara praktik normatif dan empiris dalam masyarakat. Dalam fiqh muamalah, kontrak ijarah merupakan instrumen untuk mentransfer hak penggunaan barang atau jasa melalui praktik sewa-menyewa. Keabsahan kontrak ijarah didasarkan pada pemenuhan pilar dan syarat yang dirumuskan dalam fiqh muamalah. Namun, pada kenyataannya, masih banyak praktik kontrak ijarah di lapangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan hukum positif Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam Fatwa DSN-MUI dan KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi implikasi penyimpangan dalam praktik kontrak ijarah, bagaimana kerusakan yang ditimbulkannya, pembatalan kontrak, dan kapan timbulnya tanggung jawab, serta urgensi sinkronisasi yurisprudensi Islam dan hukum positif untuk mencegah berlanjutnya penyimpangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris dengan meneliti sumber-sumber fiqh muamalah dan hukum positif berupa buku, fatwa, dokumen, dan jurnal terkait. Keterbatasan penelitian ini terletak pada objek lapangan, sehingga pendekatan empiris menggunakan sumber sekunder berupa jurnal, dokumen, dan literatur yang berkaitan dengan praktik sewa-menyewa.
Copyrights © 2026