Asuransi syariah dirancang sebagai sistem pengelolaan risiko berlandaskan prinsip risk sharing dan nilai tolong-menolong (ta’awun). Namun, data industri menunjukkan pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia masih tertahan di kisaran 5%, mengindikasikan rendahnya tingkat kepercayaan (trust) masyarakat meskipun regulasi dan standar akuntansi (PSAK 108) telah memadai. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara konseptual penerapan prinsip ta’awun dalam asuransi syariah serta implikasinya terhadap pembentukan trust. Menggunakan metode kualitatif deskriptif-konseptual melalui studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa prinsip ta’awun dalam praktik kelembagaan cenderung direduksi menjadi sekadar kepatuhan administratif dan formalitas pelaporan. Akibatnya, nilai tersebut belum terinternalisasi secara substantif dalam tata kelola dan pengalaman etis peserta, yang berdampak pada lemahnya pembentukan trust. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revitalisasi prinsip ta’awun sebagai nilai etis yang transparan dan akuntabel merupakan strategi krusial untuk memperkuat legitimasi serta keberlanjutan asuransi syariah di Indonesia. Kata Kunci: Asuransi syariah, Ta’awun, Trust, PSAK 108.
Copyrights © 2026