Fenomena child grooming semakin meningkat seiring perkembangan teknologi digital, ditandai dengan manipulasi emosional oleh pelaku untuk mempersiapkan eksploitasi seksual terhadap anak. Di Indonesia, regulasi terkait belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga penegakan hukum baru dapat dilakukan setelah terjadi eksploitasi seksual nyata. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penambahan aturan khusus mengenai child grooming guna memperkuat perlindungan hukum anak secara preventif, membandingkan pengaturannya di negara lain seperti Inggris dan Australia, serta mengidentifikasi dampak apabila regulasi tersebut tidak segera diterapkan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum yang menyebabkan lemahnya upaya pencegahan awal terhadap kejahatan ini. Penambahan norma mengenai child grooming dalam UU Perlindungan Anak dipandang sangat mendesak untuk mewujudkan sistem hukum yang responsif terhadap perkembangan kejahatan modern dan memastikan perlindungan maksimal sejak tahap persiapan. Penelitian ini diharapkan menjadi dasar akademik serta rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif.
Copyrights © 2026