Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasiUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang PenyandangDisabilitas dalam perspektif pemberdayaan ekonomi di ProvinsiKalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatankualitatif dengan desain deskriptif-analitis. Data dikumpulkanmelalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasiterhadap organisasi perangkat daerah terkait serta penyandangdisabilitas yang terlibat dalam program pemberdayaan ekonomi.Analisis data dilakukan dengan menggunakan model implementasikebijakan Edward III yang mencakup aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasiUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 di Provinsi KalimantanUtara belum berjalan secara optimal dalam mendorongpemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas. Kendala utamameliputi lemahnya koordinasi dan komunikasi lintas sektor,keterbatasan sumber daya, belum terinternalisasinya isu disabilitassebagai prioritas pembangunan ekonomi daerah, serta strukturbirokrasi yang belum adaptif. Kondisi tersebut menyebabkanprogram pemberdayaan ekonomi cenderung bersifat parsial danbelum terintegrasi dalam strategi pembangunan ekonomi daerah.Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan disabilitas sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan kebijakan di tingkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan,peningkatan kapasitas sumber daya, serta reformasi mekanisme birokrasi guna mendukung pembangunanekonomi yang inklusif bagi penyandang disabilitas di wilayah perbatasan.
Copyrights © 2025