Perkawinan endogami adalah suatu sistem perkawinan yang mengharuskan kawin dengan pasangan hidup yang seklan (satu suku atau keturunan) dengannya atau melarang seseorang melangsungkan perkawinan dengan orang yang berasal dari klan atau suku lain. (Hadikusuma, 1990)Perkawinan endogami (antar sepupu) tidak termasuk salah satu dari perkawinan yang diharamkan. Oleh karena itu, sesama anak paman atau anak bibi; boleh kawin satu sama lain dan perkawinannya sah.
Copyrights © 2016