Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen pada e- commerce. Untuk menganggulanginya, negara memberikan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen melalui UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini menjadi upaya preventif dan represif dari negara untuk memberikan perlindungan hukum agar konsumen dapat terlindungi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga pilar yang dibentuk untuk memberikan perlindungan konsumen, yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Ruang lingkup UU Perlindungan Konsumen tidak hanya terbatas pada transaksi jual beli di pasar, tetapi mencakup juga berbagai elemen seperti konsumen sebagai subjek hukum serta barang dan jasa yang dikonsumsi konsumen sebagai objek hukum. Terkait aspek budaya, diperlukan usaha preventif untuk membangun kesadaran konsumen dalam upaya pencegahan bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban dalam transaksi, sehingga konsumen bisa memiliki jaminan kemanan dan pemenuhan hak dari negara dalam bertansaksi melalui e-commerce. Konsumen harus membangun budaya berkesadaran pada tahap pra-transaksi, tahap transaksi, serta tahap layanan purna jual.
Copyrights © 2026