Penelitian ini menganalisis manajemen risiko pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) selama periode 2021-2024 dengan menggunakan rasio Non-Performing Financing (NPF) sebagai indikator utama. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi efektivitas strategi manajemen risiko dalam menjaga stabilitas keuangan Bank Syariah Indonesia sejak dilakukannya merger tiga bank syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah. Data yang digunakan merupakan data sekunder dari laporan keuangan BSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio NPF berada pada rentang 1,20%-1,59%, yang mencerminkan kategori sangat sehat sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini menunjukkan efektivitas strategi mitigasi risiko BSI dalam meminimalisir pembiayaan bermasalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi manajemen risiko yang sistematis dan berbasis prinsip syariah tidak hanya meningkatkan profitabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Temuan ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia dan relevansi penerapan praktik terbaik dalam manajemen risikoKata Kunci: Manajemen Risiko; Pembiayaan Syariah; Non-Performing Financing (NPF); Bank Syariah Indonesia.
Copyrights © 2026