Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tindak pidana lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak pada masa depan pelaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana lalu lintas dengan pelaku anak di Polres Mojokerto serta kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Polres Mojokerto dilakukan dengan mengutamakan musyawarah antara korban, pelaku, dan keluarga dengan tujuan pemulihan keadaan semula serta menghindari dampak negatif pemidanaan bagi anak. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep restorative justice, adanya tekanan emosional dari pihak korban, serta keterbatasan sumber daya aparat dalam memfasilitasi proses mediasi. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis bagi anak, tetapi membutuhkan dukungan regulasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas aparat
Copyrights © 2025