Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep akad sewa menyewa (ijarah) dalam fiqh muamalah serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dalam praktik ekonomi kontemporer. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana konsep dan landasan hukum akad sewa menyewa dalam fiqh muamalah; (2) apa saja rukun dan syarat sah akad ijarah; serta (3) bagaimana implikasi penerapan akad ijarah dalam transaksi muamalah modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder berupa Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fiqh klasik dan kontemporer, serta jurnal ilmiah yang relevan. Teknik analisis data dilakukan melalui content analysis dan analisis konseptual terhadap berbagai pandangan ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah merupakan akad yang dibolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan, seperti kejelasan manfaat, kesepakatan upah, serta kerelaan para pihak. Selain itu, akad ijarah terbukti memiliki fleksibilitas tinggi dan relevan untuk diterapkan dalam berbagai bentuk transaksi modern, termasuk dalam lembaga keuangan syariah. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan teoretis dan praktis bagi akademisi, praktisi ekonomi syariah, serta masyarakat dalam menerapkan akad sewa menyewa secara adil dan sesuai dengan prinsip fiqh muamalah.
Copyrights © 2025