Studi ini meneliti dampak Pajak Daerah dan Jumlah Kendaraan Bermotor terhadap pembangunan infrastruktur di Kota Madiun, yang diukur dengan belanja modal infrastruktur selama periode 2010–2024. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, data sekunder dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga pemerintah daerah terkait dianalisis melalui regresi linier berganda. Uji asumsi klasik mengkonfirmasi bahwa model memenuhi persyaratan statistik, termasuk normalitas, tidak adanya multikolinearitas, dan tidak adanya autokorelasi, seperti yang ditunjukkan oleh nilai Durbin–Watson sebesar 1,612. Hasil menunjukkan bahwa Pajak Daerah dan Jumlah Kendaraan Bermotor memiliki pengaruh positif tetapi secara statistik tidak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, baik secara simultan maupun parsial. Adjusted R² sebesar 0,149 menunjukkan bahwa model menjelaskan 14,9% variasi dalam pembangunan infrastruktur, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain. Temuan ini menunjukkan bahwa Pajak Daerah dan pertumbuhan kendaraan bermotor bukanlah penentu dominan belanja modal infrastruktur, yang menyoroti perlunya pemerintah daerah untuk mempertimbangkan variabel tambahan dalam perencanaan fiskal dan penganggaran infrastruktur.
Copyrights © 2026