Dalam persaingan bisnis, banyak perusahaan yang tampak berdiri sendiri, padahal sebenarnya merupakan gabungan dari beberapa perusahaan yang berbeda. Sebagian dari mereka melakukan kombinasi bisnis seperti merger, akuisisi, dan konsolidasi. Tinjauan ini bertujuan untuk meninjau penelitian sebelumnya tentang pergeseran perlakuan akuntansi untuk kombinasi bisnis, bergerak dari pendekatan yang bervariasi menuju pendekatan yang terstandarisasi oleh PSAK 22 yang merupakan sudah dikonvergensi dengan IFRS. Penelitian ini juga menganalisis lebih dalam mengenai bagimana implementasi penerapan PSAK 22 tentang kombinasi bisnis dalam konteks konvergensi IFRS diterapkan oleh berbagai perusahaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan fokus pada tinjauan literatur. Hasilnya menunjukkan belum semua perusahaan mengimplementasikan PSAK 22 terbaru ini dikarenakan sulitnya pengukuran nilai wajar goodwill, kurangnya pengetahuan akademisi akuntansi, sekaligus perbedaan praktik perusahaan diberagam sektor memicu beberapa perusahaan masih belum menerapkan PSAK ini.
Copyrights © 2024