Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem pembayaran di Indonesia, salah satunya melalui penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi non-tunai. Pemanfaatan QRIS menjadi peluang strategis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses pasar, serta mendukung inklusi keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan QRIS sebagai alat transaksi pada UMKM di Kota Cirebon dalam perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaku UMKM yang telah menggunakan QRIS dalam kegiatan usahanya. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan Maqashid Syariah sebagai kerangka evaluasi, meliputi perlindungan harta (hifz al-mal), kemaslahatan pelaku usaha, serta prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur UMKM di Kota Cirebon didominasi oleh sektor kuliner dan perdagangan, yang memiliki intensitas transaksi tinggi dan sangat relevan dengan penggunaan QRIS. Pemanfaatan QRIS dinilai mampu meningkatkan kecepatan dan keamanan transaksi, mempermudah pencatatan keuangan, serta mengurangi risiko transaksi tunai. Dalam perspektif ekonomi syariah, penggunaan QRIS pada UMKM sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah karena mendukung perlindungan harta, meminimalkan unsur gharar, dan memberikan kemaslahatan bagi pelaku usaha maupun konsumen. Selain itu, QRIS juga berpotensi mendukung pengembangan sektor kreatif berbasis kearifan lokal seperti batik dan kerajinan sebagai penguat identitas budaya daerah.
Copyrights © 2026