Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh transfer pricing, kebijakan utang, serta pertumbuhan penjualan terhadap penghindaran pajak. Objek dalam kajian ini meliputi seluruh entitas pada sektor Consumer Non-Cyclicals yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam periode 2020–2024. Penelitian ini menerapkan pendekatan kuantitatif. Informasi yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder berupa laporan tahunan dan laporan keuangan dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Data pada penelitian ini diperoleh dari situs resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau situs resmi perusahaan. Populasi penelitian ini terdiri dari 131 perusahaan sektor Consumer Non-Cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020-2024. Teknik pemilihan sampel pada penelitian ini memakai metode purposive sampling. Total sampel didapat sebanyak 37 perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi data panel. Teknik analisis yang dipakai pada penelitian ini adalah statistik deskriptif, pendekatan model regresi, uji pemilihan model regresi, uji asumsi klasik dan uji hipotesis menggunakan perangkat lunak Microsoft Excel dan Eviews 13. Hasil analisis uji F memperlihatkan bahwa transfer pricing, kebijakan utang, serta pertumbuhan penjualan secara simultan berpengaruh terhadap tax avoidance. Pada penelitian ini diperoleh juga hasil uji T yang menunjukkan bahwa transfer pricing tidak berpengaruh pada tax avoidance. Sebaliknya, kebijakan utang serta pertumbuhan penjualan memberikan pengaruh pada tax avoidance.
Copyrights © 2026