Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Meskipun tingkat kepatuhan formal di Indonesia menunjukkan capaian yang relatif tinggi, kepatuhan substantif masih menjadi permasalahan, khususnya pada kelompok Wajib Pajak Generasi Z. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi pajak, sanksi pajak, dan pemanfaatan sistem digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Generasi Z dengan sosialisasi pajak sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner secara daring kepada Wajib Pajak Generasi Z yang terdaftar di KPP Pratama Serpong. Teknik pengambilan sampel menggunakan probability sampling dengan penentuan jumlah sampel berdasarkan rumus Lemeshow, sehingga diperoleh sebanyak 97 responden. Data dianalisis menggunakan program SPSS dengan uji validitas, uji reliabilitas, uji t, dan uji moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Generasi Z, sedangkan sanksi pajak dan pemanfaatan sistem digitalisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan. Sosialisasi pajak terbukti berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak serta mampu memoderasi pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan. Namun, sosialisasi pajak tidak mampu memoderasi pengaruh pemanfaatan sistem digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Generasi Z. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak Generasi Z lebih efektif dilakukan melalui peningkatan literasi dan sosialisasi pajak dibandingkan dengan pendekatan sanksi dan teknologi semata.
Copyrights © 2026