Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh perencanaan pajak, tunneling incentive, dan kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor Consumer Non-Cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2024. Urgensi penelitian ini didasari oleh fenomena fluktuasi penerimaan pajak negara dan adanya dugaan praktik manajemen pajak yang agresif pada sektor barang konsumsi guna menjaga stabilitas laba di tengah ketidakpastian ekonomi global. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sumber data sekunder yang diperoleh secara konsisten dari laporan keuangan tahunan auditan. Populasi penelitian mencakup seluruh perusahaan dalam sektor Consumer Non-Cyclicals, di mana melalui teknik purposive sampling diperoleh 11 perusahaan yang memenuhi kriteria dengan total 55 unit observasi selama lima tahun pengamatan. Metode analisis data yang digunakan adalah regresi data panel dengan bantuan perangkat lunak EViews 12. Berdasarkan hasil pengujian teknis, Common Effect Model (CEM) terpilih sebagai model estimasi terbaik setelah melalui serangkaian uji formal yaitu uji Chow, uji Hausman, dan uji Lagrange Multiplier. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa perencanaan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, yang mengindikasikan bahwa perusahaan cenderung mengoptimalkan celah regulasi untuk meminimalkan beban fiskal. Sebaliknya, tunneling incentive dan kepemilikan manajerial terbukti tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Hal ini menyiratkan bahwa kebijakan penghindaran pajak pada sektor ini lebih didominasi oleh strategi perencanaan pajak yang sistematis dibandingkan faktor struktur kepemilikan maupun dorongan insentif dari pemegang saham pengendali. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi otoritas perpajakan dalam mengevaluasi kebijakan pengawasan fiskal.
Copyrights © 2026