Organisasi kemasyarakatan (ormas) pada dasarnya merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi serta aset strategis bagi bangsa Indonesia. Keberadaan ormas berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta mendukung pembangunan sosial. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, citra ormas mengalami penurunan akibat munculnya fenomena praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas. Legalitas ormas kerap disalahgunakan sebagai “tameng” untuk melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, pungutan liar, maupun kekerasan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban umum. Meskipun praktik premanisme mengatasnamakan ormas tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, tindakan tersebut pada hakikatnya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini terutama dapat ditinjau melalui ketentuan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Penelitian ini membahas implikasi serta pertanggungjawaban hukum yang timbul dari penerapan KUHP Baru yang dipadukan dengan Undang-Undang Ormas ketika dihadapkan pada praktik premanisme mengatasnamakan ormas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum, sekaligus menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani serta menanggulangi praktik premanisme yang mencoreng tujuan luhur keberadaan ormas di Indonesia.
Copyrights © 2026