Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tanah dan bangunan, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta Timur, mendorong maraknya transaksi jual beli properti yang sering diawali dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB digunakan sebagai perjanjian pendahuluan sebelum dibuatnya Akta Jual Beli (AJB), namun dalam praktiknya kerap menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang dibuat di bawah tangan serta mengkaji bentuk wanprestasi dan pertimbangan hakim dalam penyelesaiannya berdasarkan Putusan Nomor 108/Pdt.G/2023/PN Jakarta Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah dan bangunan tetap sah dan mengikat secara hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, meskipun tidak dibuat dalam bentuk akta autentik. Dalam perkara a quo, tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengosongkan objek jual beli dan membantu proses peralihan hak atas tanah meskipun pembayaran telah dilakukan secara lunas oleh penggugat. Pertimbangan hakim menekankan pentingnya asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Putusan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pihak pembeli yang beritikad baik serta menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Copyrights © 2026