POLRI dalam rangka penegakan hukum dengan menjalankan tugas dan fungsinya untuk tujuan menciptakan keadilan dan kepastian hukum serta ketertiban dalam masyarakat yang merupakan wewenang yang diberikan undang-undang, terkadang mengalami perlawanan dari masyarakat itu sendiri, bentuk perlawanan yang dilakukan dengan menyerang, melukai anggota polisi dan merusak, membakar fasilitas milik POLRI seperti kejadian di Surabaya tahun 2025. Massa demo total ada 17 fasilitas Polri yang dirusak hingga dijarah massa. 17 Fasilitas polisi itu, terdiri atas 13 fasilitas dibakar dan 4 lainnya dirusak berat. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana pengerusakan terhadap fasilitas kepolisian republik Indonesia. 2) Untuk mengetahui bagimana implementasi dalam tindak pidana pengerusakan terhadap fasilitas kepolisian republik Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah analisis yuridis normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari dokumen atau arsip- arsip pendukung seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatar belakangi tindak pidana pengerusakan terhadap fasilitas kepolisian adalah faktor internal berupa emosial dan kekecewaan . Faktor eksternal berupa faktor lingkungan yang buruk dan budaya dengan kurangnya pemahaman. Terdapat beberapa Pasal KUHP yang dapat dikenakan terhadap pelaku perusakan fasilitas kepolisian, yaitu : Pasal 170, 192, 193, 197, 200, 201 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut belum memberikan efek jera.
Copyrights © 2026