Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tindak pidana penipuan kredit yang dilakukan melalui penggunaan identitas pihak lain serta instrumen keuangan yang tidak sah. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga memunculkan persoalan hukum dalam praktik peradilan pidana, khususnya terkait penerapan ketentuan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fokus penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 378 KUHP pada perkara penipuan kredit serta menilai kesesuaiannya dengan unsur-unsur tindak pidana penipuan dan asas-asas pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun studi kasus yang dikaji secara khusus adalah Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 83/Pid.B/2024/PN Mjk. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mendasarkan pertimbangannya pada pembuktian unsur-unsur penipuan, yaitu adanya rangkaian kebohongan atau tipu muslihat, kesengajaan pelaku, serta timbulnya kerugian nyata pada korban, yang dibuktikan melalui fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Meskipun demikian, dari perspektif akademik, pertimbangan hakim masih cenderung menitikberatkan pada aspek yuridis formal. Analisis mengenai relasi kausalitas antara perbuatan pelaku dan kerugian korban, serta pendalaman asas proporsionalitas dalam pemidanaan belum diuraikan secara komprehensif. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kualitas pertimbangan hakim dalam perkara penipuan kredit di Indonesia.
Copyrights © 2026