Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Kasus ini menjadi diskursus hukum yang signifikan karena melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, namun berakhir dengan vonis bebas di tingkat pertama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) guna membedah struktur penalaran hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan bebas didasarkan pada ketidakterbuktian unsur-unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan menurut undang-undang. Hakim mengimplementasikan asas in dubio pro reo, di mana keraguan yang timbul akibat lemahnya persesuaian alat bukti mengenai penyebab pasti kematian korban diselesaikan dengan keputusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Penilaian hakim terhadap keterangan ahli dan bukti surat menunjukkan bahwa ambang batas pembuktian meyakinkan (beyond reasonable doubt) belum terpenuhi dalam persidangan tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun memicu kontroversi publik, putusan tersebut merupakan manifestasi dari independensi kekuasaan kehakiman dalam menjaga prinsip pembuktian ketat demi menghindari kesalahan yudisial. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kualitas investigasi berbasis bukti ilmiah oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dapat selaras dengan kepastian hukum bagi terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026