Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis serta mendapatkan dukungan empiris mengenai dampak mekanisme Good Corporate Governance (GCG) dan tekanan finansial terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2019 sampai 2024. Dalam kajian ini, Good Corporate Governance diukur melalui variabel kepemilikan manajerial, dewan komisaris yang independen, dan mutu audit, sedangkan tekanan finansial diukur dengan rasio Return on Asset (ROA). Praktik penghindaran pajak menjadi permasalahan penting, mengingat adanya pertentangan kepentingan antara kewajiban perpajakan kepada negara dan kebutuhan efisiensi finansial dari perusahaan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kuantitatif, menggunakan data sekunder yang berasal dari laporan keuangan tahunan yang diaudit. Pemilihan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling, sehingga diperoleh 8 perusahaan yang memenuhi syarat dengan total 48 observasi sepanjang enam tahun waktu penelitian. Analisis data dilakukan dengan regresi data panel, yang diolah menggunakan aplikasi Eviews 12. Hasil penelitian secara keseluruhan menunjukkan bahwa semua variabel independen berpengaruh signifikan terhadap tingkat penghindaran pajak. Namun, secara individual, diperhatikan bahwa kepemilikan manajerial dan dewan komisaris independen tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap penghindaran pajak. Sebaliknya, kualitas audit dan ROA terbukti berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Temuan ini menyoroti bahwa kualitas audit yang baik dan profitabilitas yang tinggi berkontribusi secara efektif dalam menekan penghindaran pajak dalam lingkup BUMN, sekaligus menekankan pentingnya pengawasan eksternal serta kesehatan finansial dalam memastikan kepatuhan pajak pada perusahaan milik negara.
Copyrights © 2026