Perkembangan ekonomi digital telah mendorong lahirnya pola hubungan kerja baru berbasis kemitraan antara perusahaan platform dan mitra kerja, salah satunya hubungan kemitraan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dan driver Gojek. Hubungan tersebut diikat melalui perjanjian kemitraan baku yang disusun sepihak oleh perusahaan dan dalam praktiknya berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan hukum, posisi tawar, serta pembagian risiko antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan hukum antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dan driver Gojek serta menelaah sejauh mana penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian kemitraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menghubungkan norma dengan praktik. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan mitra driver Gojek di Cabang Boyolali, kemudian dianalisis secara kualitatif interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak secara normatif dikualifikasikan sebagai hubungan kemitraan dalam rezim hukum perdata, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, khususnya terkait perlindungan keselamatan kerja, mekanisme sanksi, dan jaminan sosial bagi mitra driver. Perjanjian kemitraan yang bersifat baku menyebabkan posisi tawar mitra driver relatif lemah dan ruang negosiasi sangat terbatas. Oleh karena itu, implementasi perjanjian kemitraan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan asas keseimbangan dan keadilan kontraktual, sehingga diperlukan penguatan perlindungan hukum.
Copyrights © 2026