Transformasi digital administrasi perpajakan merupakan bagian penting dari reformasi fiskal nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu inisiatif strategis dalam reformasi tersebut adalah implementasi Core Tax Administration System (Coretax) yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu sistem terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan kinerja administrasi pajak sebelum dan sesudah implementasi Coretax melalui studi longitudinal pada PT Timah Tbk sebagai wajib pajak badan berskala besar di sektor pertambangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain studi longitudinal komparatif. Data yang digunakan berupa data sekunder administrasi perpajakan perusahaan pada periode pra-Coretax (2019–2021) dan pasca-Coretax (2022–2024). Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif dan uji beda paired sample t-test setelah terlebih dahulu dilakukan uji normalitas Shapiro–Wilk. Indikator kinerja administrasi pajak yang dianalisis meliputi ketepatan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), waktu pemrosesan administrasi pajak, jumlah pembetulan SPT, sanksi administratif, serta kesesuaian data antara perusahaan dan otoritas pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax memberikan dampak positif dan signifikan terhadap kinerja administrasi pajak PT Timah Tbk. Terjadi peningkatan ketepatan waktu pelaporan SPT serta penurunan waktu pemrosesan administrasi pajak, jumlah pembetulan SPT, sanksi administratif, dan selisih data perpajakan. Temuan ini menunjukkan bahwa Coretax berperan efektif dalam meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan administratif wajib pajak badan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan implementasi Coretax dan penguatan tata kelola administrasi perpajakan di era digital
Copyrights © 2026