Stabilitas sektor perbankan syariah, khususnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sangat bergantung pada kemampuannya dalam mengelola risiko pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), dan Return On Assets (ROA) terhadap Non-Performing Financing (NPF) pada BPRS di wilayah Jawa Barat. Tingginya tingkat NPF merupakan indikator risiko kredit yang dapat mengganggu profitabilitas dan keberlangsungan operasional bank. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan kuantitatif dengan sifat deskriptif dan verifikatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampel penelitian terdiri dari 10 BPRS di Jawa Barat selama periode 2021-2024 yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan uji asumsi klasik, regresi linear berganda, koefisien korelasi Product Moment Pearson, serta koefisien determinasi. Pengujian hipotesis dilakukan melalui uji T secara parsial dan uji F secara simultan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Non-Performing Financing (NPF). Sementara itu, Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadap NPF, yang mengindikasikan bahwa semakin tinggi penyaluran pembiayaan dibanding simpanan, semakin tinggi pula risiko pembiayaan bermasalah. Di sisi lain, Return On Assets (ROA) berpengaruh negatif terhadap NPF. Secara simultan, CAR, FDR, dan ROA berpengaruh secara signifikan terhadap NPF. Hasil ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi manajemen BPRS dalam menjaga rasio likuiditas dan profitabilitas guna menekan risiko pembiayaan.
Copyrights © 2026