Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi perempuan Muslim dalam kewirausahaan Islami melalui kajian literatur dengan perspektif global. Pendekatan integratif yang digunakan diharapkan mendorong penelitian lanjutan dengan metode empiris yang lebih mendalam. Fokus utama penelitian adalah mengkaji legitimasi normatif Islam terhadap aktivitas ekonomi perempuan serta relevansinya dalam konteks ekonomi modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan sumber primer berupa Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa DSN-MUI, serta sumber sekunder dari jurnal ilmiah, laporan lembaga internasional, dan penelitian terkait kewirausahaan perempuan di berbagai negara. Penelitian ini menekankan pentingnya dukungan kebijakan publik yang inklusif agar potensi kewirausahaan perempuan Muslim dapat berkembang secara optimal. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memberikan legitimasi yang jelas terhadap partisipasi ekonomi perempuan, dengan menegaskan prinsip kesetaraan hak atas usaha dan hasil kerja. Kajian ini juga membuka ruang bagi dialog akademik lintas disiplin yang memperkaya perspektif tentang peran perempuan Muslim. Aktivitas kewirausahaan dalam Islam berlandaskan nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Di Indonesia, perempuan Muslim berperan signifikan dalam sektor UMKM, meskipun masih menghadapi kendala akses permodalan, pelatihan, dan literasi keuangan syariah. Integrasi nilai-nilai Islam dengan praktik kewirausahaan modern diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM berbasis syariah di tingkat nasional maupun global. Studi internasional menunjukkan pola serupa, di mana motivasi religius menjadi faktor pendorong utama, sementara hambatan budaya dan struktural tetap menjadi tantangan. Kajian ini juga menyoroti narasi Barat yang sering menilai Islam membatasi perempuan, padahal ketidakadilan lebih banyak bersumber dari faktor budaya dan patriarki, bukan ajaran Islam
Copyrights © 2026