Implementasi sistem pajak digital di ASEAN menghadapi berbagai tantangan yang menghambat efektivitas dan integrasi ekonomi kawasan. Variasi tarif dan mekanisme penerapan pajak digital antarnegara menciptakan ketidakselarasan kebijakan yang berpotensi menghambat harmonisasi regional. Penelitian ini membandingkan sistem pajak digital CoreTax di Indonesia dengan sistem pajak digital di sepuluh negara anggota ASEAN. Seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital di Asia Tenggara, adopsi sistem pajak digital menjadi krusial untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, transparansi, dan penerimaan negara. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan studi kasus dengan memanfaatkan data sekunder dari buku, artikel jurnal, laporan kebijakan, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variasi tarif pajak digital di ASEAN yang berkisar antara 8% hingga 12%, termasuk PPN 11% di Indonesia dan 8% di Malaysia, mencerminkan ketidakharmonisan kebijakan. Temuan juga mengonfirmasi teori Digital Governance yang menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi layanan publik bergantung pada infrastruktur, kapabilitas birokrasi, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, penelitian ini membantah asumsi bahwa digitalisasi pajak secara otomatis meningkatkan penerimaan negara. Implikasi teoretis penelitian ini menekankan perlunya reorientasi model digitalisasi pajak di ASEAN melalui harmonisasi kebijakan, penguatan infrastruktur, dan peningkatan literasi digital, khususnya bagi UMKM. Penelitian ini juga mengakui keterbatasan metodologis karena ketergantungan pada data sekunder yang berpotensi bias terhadap negara dengan literatur lebih banyak. Meskipun CoreTax memiliki potensi besar, tantangan struktural dan kebijakan masih menjadi hambatan utama implementasinya di kawasan.
Copyrights © 2026