Perkembangan e-commerce memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam transaksi jual beli, tetapi di sisi lain juga memunculkan berbagai risiko, khususnya penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen. Dalam praktik transaksi elektronik, konsumen sering berada pada posisi yang relatif lemah dibandingkan pelaku usaha, baik dari segi informasi, akses pembuktian, maupun daya tawar. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif, adaptif, dan berkeadilan untuk menjamin hak-hak konsumen tetap terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat berita bohong dalam transaksi elektronik serta mengkaji mekanisme hukum yang dapat menjamin kesesuaian barang dengan deskripsi produk yang ditawarkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3905 K/Pid.Sus/2022. Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, memberikan dasar hukum yang jelas untuk menindak pelaku usaha yang menyebarkan informasi menyesatkan. Putusan tersebut menegaskan efektivitas instrumen hukum dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan daring. Meskipun regulasi secara normatif telah memadai, penguatan pengawasan, peningkatan literasi konsumen, dan konsistensi penegakan hukum tetap diperlukan guna menjamin kepastian serta keadilan dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2026