Blue Bond merupakan instrumen pembiayaan berkelanjutan yang diarahkan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perairan secara berkelanjutan. Keberadaan instrumen ini menuntut adanya pengaturan kriteria kelayakan proyek yang jelas guna menjamin kepastian hukum bagi investor. Namun, POJK No. 18 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penerbitan Efek Bersifat Utang Berlandaskan Keberlanjutan belum mengatur secara spesifik kriteria kelayakan proyek Blue Bond. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kriteria kelayakan proyek Blue Bond di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Republik Seychelles, sekaligus mengkaji bentuk kepastian hukum bagi investor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan di Indonesia masih bersifat umum dan belum memuat parameter substantif yang membedakan proyek berbasis kelautan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Sebaliknya, Republik Seychelles telah menetapkan kriteria kelayakan proyek secara lebih rinci melalui mekanisme Seychelles Climate Adaptation Trust (SeyCCAT). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik guna menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap instrumen Blue Bond di Indonesia. Rekomendasi penelitian ini juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi serta penyusunan pedoman teknis yang terukur dan aplikatif bagi penerbit dan pemangku kepentingan terkait
Copyrights © 2026