Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh ukuran perusahaan dan profitabilitas terhadap tax planning pada perusahaan sektor infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerimaan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, sementara bagi perusahaan pajak dipandang sebagai beban yang dapat mengurangi laba bersih sehingga mendorong manajemen untuk melakukan perencanaan pajak secara efisien dan legal. Dinamika ekonomi selama periode pandemi dan pascapandemi turut memengaruhi kinerja keuangan perusahaan, sehingga kebijakan tax planning menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi linear berganda terhadap 95 data observasi yang diperoleh melalui teknik purposive sampling berdasarkan kriteria tertentu. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan perusahaan yang dipublikasikan secara resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial ukuran perusahaan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax planning, sedangkan profitabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax planning. Secara simultan, kedua variabel independen tersebut berpengaruh signifikan terhadap tax planning. Nilai koefisien determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0,118 menunjukkan bahwa model mampu menjelaskan variasi tax planning sebesar 11,8%, sementara sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tax planning dipengaruhi oleh karakteristik perusahaan dan tingkat kinerja keuangan dalam kerangka kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Copyrights © 2026