Dalam praktik jual beli pada segmen pasar tradisional, kesepakatan sering dilakukan secara lisan karena pertimbangan kemudahan, kebiasaan, dan rendahnya literasi hukum. Kondisi ini juga dijalankan oleh CV. Multirejeki Selaras dalam transaksi distribusi produk air minum dalam kemasan di Sumatera Barat. Namun, perjanjian lisan memiliki kelemahan utama pada aspek pembuktian, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa ketika terjadi wanprestasi, salah satunya berupa gagal bayar menggunakan bilyet giro yang ternyata kosong. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian jual beli lisan menurut hukum perdata Indonesia serta mengkaji bentuk wanprestasi akibat giro kosong dan upaya penyelesaiannya pada CV. Multirejeki Selaras. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus komparatif-analitis, melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi perusahaan (nota transaksi, surat jalan, bilyet giro, serta data pendukung lainnya). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli lisan tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam hal pembuktian, meskipun tidak terdapat akta tertulis, kombinasi alat bukti perdata seperti dokumen transaksi, bilyet giro, keterangan saksi, bukti elektronik, dan pengakuan pihak debitur dapat memperkuat dalil wanprestasi. Penyelesaian yang ditempuh perusahaan pada umumnya dilakukan melalui jalur non-litigasi berupa penagihan, mediasi, dan restrukturisasi pembayaran, dengan mempertimbangkan efisiensi biaya, waktu, serta peluang menjaga hubungan usaha, sementara itikad buruk debitur menjadi faktor penghambat efektivitas penyelesaian.
Copyrights © 2026