Hubungan antara prinsip hukum adat dan hukum nasional dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia menunjukkan adanya pengakuan normatif terhadap hak ulayat, namun implementasinya masih menghadapi hambatan konseptual dan administratif. Melalui metode penelitian hukum normatif yang dilengkapi data empiris, ditemukan bahwa perbedaan karakter antara kepemilikan tanah komunal dalam hukum adat dan kepastian administratif dalam hukum nasional sering menimbulkan konflik agraria, tumpang-tindih klaim, serta rendahnya tingkat pendaftaran tanah adat. Harmonisasi yang ideal membutuhkan penguatan pengakuan hak adat dalam regulasi nasional, prosedur pendaftaran yang adaptif terhadap karakteristik tanah komunal, mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif, serta sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat. Temuan ini menegaskan pentingnya rekonstruksi kebijakan pertanahan berbasis pluralisme hukum untuk mewujudkan pendaftaran tanah yang memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat adat.
Copyrights © 2026