Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 308/-1.711.534 tanggal 22 Februari 2010 tentang Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 K/TUN/2015. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam penerbitan keputusan tata usaha negara, serta sejauh mana pengawasan yudisial melalui PTUN dapat menjamin akuntabilitas keputusan pejabat pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus ini dinilai cacat hukum secara procedural karena tidak memenuhi asas kecermatan dan kepastian hukum, sehingga Mahkamah Agung menguatkan pembatalan SK tersebut. Putusan ini menjadi preseden penting dalam mempertegas batas wewenang pejabat administrasi negara dalam menerbitkan izin penggunaan tanah di wilayah pemerintahan daerah.
Copyrights © 2026