Penelitian ini menganalisis jaminan konstitusi terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Timur dalam menghadapi aktivitas pertambangan nikel. Meskipun UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) memberikan pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap Masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, implementasi di lapangan menunjukan ketimpangan yang signifikan. Masyarakat adat di halmahera Timur mengalami kriminalisasi, perampasan tanah ulayat, dan kerusakan lingkungan akibat ekspansi pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis kesenjangan antara jaminan konstitusi dan realitas penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa regulasi pertambangan, khususnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, belum harmonisasi dengan prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat adat, menciptakan konflik struktural yang merugikan komunitas lokal. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi, penguatan mekanisme perlindungan hukum, dan iomplementasi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap kegiatan pertambangan yang memengaruhi wilayah adat.
Copyrights © 2026